PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN JEROWARU
DESA PANDAN WANGI
Alamat :Jln. DoyanNade - Pandan – KodePos : 83676
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA PANDAN WANGI
KECAMATAN JEROWARU
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nomor: …../……/DESA. PW/2019
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PERSIAPAN PEMEKARAN DESA
DESA PANDAN WANGI
Menimbang |
: |
1. Bahwadalamupayameningkatkankesejahteraanmasyarakatdipandangperluuntukmemberikanpelayanan prima danmempercepatpelaksanaanpembangunan di setiapDesa. |
2. BahwapadatnyajumlahpendududukDesaPandan WangidanluasnyawilayahDesaPandan Wangidipandangperluuntuksegeradimekarkan agar percepatanpembangunandapatsegeradilaksanakan |
||
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentangPemerintah Daerah sebagaimanatelahbeberapa kali diubahdenganUndang-undang No.12 Tahun 2008 |
2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2008 tentangPembentukanDaerah- daerah Tingkat II di ProvinsiNTB |
||
3. PeraturanPemerintah No. 72 Tahun 2005 tentangPemerintahanDesa |
||
4. PeraturanPemerintah No. 79 Tahun 2005 tentangPedomanPembinaandanPengawasanPenyelenggaraanPemerintah Daerah |
||
5. PeraturanBupatiNomor 13 Tahun 2013tentangUrusanPemerintahanKabupaten Lombok Timur |
||
6Undang- UndangNomor 6 tahun 2014 TentangPemerintahDesa
|
||
Memperhatikan |
: |
1. AspirasimasyarakatDesaPandan Wangi yang menginginkanPemekaranDesaPandan Wangitanggal5Desember 2018
2. HasilmusyawarahanggotaBPDdenganKepalaDesaPandan WangibesertaaparatnyasertaMasyarakatpadatanggal 20 Desember 2018 yang menyetujuiusulanPemekarandesaPandan Wangi |
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
PENETAPAN PANITIA PERSIAPAN PEMEKARAN DESA PANDAN WANGI |
|
Pertama |
: |
Mengangkatnama-nama yang tercantumdalamlampiranSuratKeputusaniniuntukmenjadiPanitiaPersiapanPemekaranDesaPandan Wangi |
Kedua |
: |
TugaspanitiamelaksanakankegiatanuntukkepentinganPersiapanPemekaranDesaPandanwangi |
Ketiga |
: |
PanitiaPersiapanPemekaranDesaPandan Wangibertanggungjawabataspelaksanaantugasnyasesuaidenganketentuan yang berlaku |
Keempat |
: |
Hal-hal yang belumdiaturdalamSuratKeputusaniniakandiaturdalamSuratKeputusantersendiri |
Kelima |
: |
Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandenganketentuanapabilaterdapatkekeliruanakandiperbaikisebagaimanamestinya |
Ditetapkan di Pandan Wangi
Padatanggal4 April 2019
KepalaDesaPandan Wangi,
MASKANDAR
Lampiran : KepalaDesaPandan Wangi
Nomor : 188.5//Pmkrn.Desa/Dsa.PW/2019
Tanggal : 4 April 2019
:
SUSUNAN PANITIA PERSIAPAN PEMEKARAN DESA
DESA PANDAN WANGI
KECAMATAN JEROWARU KAB.LOTIM
PenanggungJawab : KepalaDesaPandanwangi
Penasehat : Ketua BPD DesaPandan Wangi
Ketua : MAHRUN, S.Pd
WakilKetua : BAHAUDIN, S.H
Sekertaris : DEDI IRAWAN, S.Pt.
Wakilsekretaris : MULYADI FAJAR, S.Pd
Bendahara :KAHARUDIN, S.Pd.I
- SAIPUL HAMDI, S.Kep.
DEVISI
Humas : 1. MUKSIN. (CO.)
- M. RIDWAN, SPd.I
- L. BURDAN
- KAMARUDIN
- ZUBAIDI
Pendataan : 1..L. ABDUL HAMID, S.Pd (CO.)
- AHMAD ZAHIDUN
- AHMAD QOLBI
- ZAKARIAWAN, S.Kep
Pemetaan : 1.BAMBANG CAHYANTO (CO.)
- ABDUL SAAD
- SAIPUL RIZAL, S.Pd
- RAMDAN
- ZAENAL
Perlengkapan : 1. MAHDAN (CO.)
- ZAENAL ABIDIN
- MUH. SINERAH
- JUNAIDI, SPd.
Dokumentasi :1.MASJUDIN (CO.)
- SAHIBUL YAQIN ABU TUROB
- SAHARUDIN
- SAHNUN
Ditetapkan di Pandan Wangi
Pada tanggal 4 April 2019
Kepala Desa Pandan Wangi,
MASKANDAR